Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasullah,
keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya
berada di atas waktunya (sudah masuk waktu dan belum keluar dari batas
akhirnya) merupakan syarat sahnya shalat. Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ
الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. Al-Nisa': 103)
karenanya
seorang muslim wajib memperhatikan urusan waktu shalat ini dan tidak
menunda-nunda shalat hingga keluar waktunya walaupun karena jinabat, sedang
berhadats, dan pakaiannya terkena najis. Inilah pendapat jumhur ulama
sebagaimana yang disebutkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawanya. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah: I/338)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah
menjelaskan waktu-waktu shalat ini dengan sangat jelas, tidak ada kesamaran
padanya. Pada hadits Abdullah bin Amru Radhiyallahu
'Anhu(hadits pertama yang disebutkan Ibnul Hajar dalam Bulughul Maram,
Bab: Mawaqit al-Shalah), Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam menjelaskan dengan rinci tentang awal dan akhir
waktu setiap shalat. Dan diterangkan di dalamnya, waktu shalat Shubuh adalah
sejak terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.
وَوَقْتُ
صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا
طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ
قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
"Dan waktu shalat Shubuh adalah dari terbitnya fajar
sampai sebelum terbit matahari. Maka apabila matahari sudah terbit, berhentilah
dari shalat karena matahari itu terbit di antara dua tanduk syaithan."
(HR. Muslim)
Maksu
terbitnya fajar adalah fajar shadiq yang cahayanya panjang melintang di
ufuq timur. Cahaya tersebut tidak lagi sirna yang diikuti gelap, tapi cahaya
tersebut terus bertambah hingga matahari terbit. Hal ini dijelaskan dalam
sebuah hadits shahih, "Janganlah azan
Bilal dan fajar yang panjang menjulang menghalangi kalian untuk makan sahur,
tetapi berhentilah sahur ketika muncul cahaya fajar yang panjang melintang di
ufuq." (HR.
Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, dan al-Tirmidzi)
Ibnu Rusyd
berkata, "Dan mereka bersepakat, awal waktu shubuh adalah terbitnya fajar
shadiq, dan akhirnya (selesainya) adalah terbitnya matahari, kecuali apa yang
diriwayatkan dari al-Qasim dari sebagian ulama Syafi'iyah, bahwa akhirnya
adalah al-isfar (cahayanya terang)."
Al-Nawawi rahimahullah berpendapat mengahirkan
shalat Shubuh sampai terlihat cahaya memerah adalah makruh. Beliau berkata,
"Dan dimakruhkan mengakhirkan shalat Shubuh yang bukan karena uzur sampai
terbitnya cahaya merah, yakni cahaya merah menjelang terbitnya matahari."
Maka
pendapat yang mengatakan, waktu shalat Shubuh habis ketika masuk waktu shalat
berikutnya adalah tidak benar. Karena bertentangan dengan sharih hadits shahih
yang menerangkan waktu shalat Shubuh habis dengan terbitnya matahari. Habisnya
waktu shalat dengan masuk waktu shalat berikutnya itu berlaku pada shalat
Dzuhur dan shalat Maghrib. Sementara Ashar dan Isya' terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ulama padanya. Wallahu Ta'ala A'lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar